Euforia Isu-isu Panas menjelang Pilpres; Pemilu 2024 Terancam Ditunda??
Penundaan Pemilu 2024, menjadi salah satu isu terhangat yang tengah diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia khusunya para akademisi sampai praktisi demokrasi. Penundaan pemilu tersebut digaung-gaungkan merupakan skenario dari kalangan elite, dimana skenario tersebut dianggap tidak rasional.
Tanggal 02 Maret 2023 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. menerima gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dari Partai Prima untuk seluruhnya yang menganggap dirugikan dalam verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dengan hasil putusan tersebut, maka Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusannya yakni menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak keputusan tersebut diucapkan, serta melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.
Dalam waktu yang sangat singkat berita tersebut langsung viral di media sosial dan menjadi bahan perbincangan publik yang cukup panas. Masyarakat mengungkapkan bahwa penundaan pemilu termasuk penghianatan demokrasi.
Dalam REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli mengatakan, merujuk aturan maka penundaan pemilu adalah tindakan yang melanggar konstitusi. Hal itu sama saja dengan tindakan makar.
"Apabila pemilu tidak dilaksanakan secara berkala lima tahun sekali, maka itu telah melanggar konstitusi, melanggar konstitusi merupakan bagian dari makar," kata Lili dalam diskusi 'Masa depan Pemilu 2024 pasca-putusan PN Jakarta Pusat' di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Banyak yang mengkritik keputusan PN Jakpus yang dianggap nyeleneh dan kontroversial. Karena jika ditelisik kembali, seharusnya PN sama sekali tidak berwenang mengadili hal yang berkaitan dengan pemilu.
Dilansir dari REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan terkait hubungan antara gugatan terhadap sistem proporsional dan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menurut Yusril, penundaan Pemilu 2024 tak dapat terjadi lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seandainya lembaga tersebut memutuskan mengabulkan gugatan sistem proporsional tertutup.
Yusril menekankan, MK sekalipun tidak bisa menunda Pemilu 2024 jika berdasarkan gugatan terhadap sistem proporsional. Saat ini, sambung dia, hanya satu lembaga yang dapat melakukan hal itu adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Memanasnya isu mundurnya pemilu, seolah semakin keruh dengan munculnya profokator-profokator di media sosial.
Salah satunya adalah dengan adanya unggahan foto Presiden Joko widodo, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Presiden Indonesia ke 4 Abdurrahman Wahid di Facebook dengan caption narasi "PILPRES 2024 DIBATALKAN ditunda sampai 2029" yang makin menyulut kecaman dan amarah masyarakat yang mulai resah.
Padahal Setelah ditelusuri lebih lanjut, Klaim yang menyebutkan bahwa Pilpres 2024 dibatalkan dan ditunda sampai 2029 adalah tidak benar.
Faktanya, Dikutip dari CNN Indonesia Komisioner KPU, Ilham Saputra menyebut ada wacana yang sedang digodok pemerintah dan DPR RI untuk mengundur pilkada serentak tahun 2024 ke tahun 2027. Wacana yang belakangan muncul adalah keserentakan pilkada pada 2024 digeser untuk diterapkan 2027 bukan 2029.
Dikutip juga dari Detik.com Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi menegaskan Pemilu nasional yakni Pilpres dan Pileg tetap digelar di 2024 mendatang. Pembahasan perubahan ini hanya dikhususkan untuk Pemilukada yang semula rencananya ingin dibarengi dengan Pemilu nasional. Kesimpulannya, klaim tersebut adalah salah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mewacanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 diundur bukan pilpres.
Maraknya isu-isu menjelang Pemilu yang tentu menyulut emosi dan ketenangan masyarakat inilah yang seharusnya juga kita jadikan perhatian. Negara Indonesia yang berbentuk Demokrasi tentunya memberi kebebasan bagi masyarakatnya untuk mengutarakan opini serta pendapatnya masing-masing, tentunya dalam tanda kutip dengan cara yang benar dan tidak menyalahi norma serta undang-undang.
Jadi mari bijak berdemokrasi, ungkapkan jika itu memang harus diungkapkan. Abdikan diri pada negara, gaungkan serta tegakkan hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berteriaklah !!!
Gemakan suaramu meski terkadang tak didengar.
.jpeg)
Komentar
Posting Komentar